Segala puji bagi Allah
subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam atas Nabi dan Rasul terakhir
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti
beliau dengan baik.
Sesungguhnya seorang
wanita muslimah akan menemukan bahwa di dalam hukum islam ada perhatian yang
sangat tinggi terhadap dirinya agar dapat menjaga kesuciannya, agar dapat
menjadi wanita mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang
diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah
kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri) dan menjaga dirinya dari
gangguan orang-orang. Syariat Ini pun bukan untuk mengekang kebebasannya akan
tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan
atau menjadi sasaran sorotan mata dan pusat perhatian.
KEUTAMAAN HIJAB
Pertama, Hijab merupakan tanda ketaatan seorang muslimah kepada
Allah dan Rasul-Nya.
Allah telah mewajibkan
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firmanNya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ
وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ
الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلالا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan
Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat,
sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
Allah juga telah
memerintahkan para wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An Nuur: 31)
Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah.” (QS. Al Ahzab: 33)
وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-
istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Kedua, Hijab itu Iffah (Menjaga diri).
Allah menjadikan
kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Itu karena mereka
menutupi tubuh mereka untuk menghindar dan menahan diri dari perbuatan dosa,
karena itulah Allah menjelaskan manfaat dari hijab ini, “karena itu mereka
tidak diganggu.” Ketika seorang
muslimah memakai hijabnya dengan benar maka orang-orang fasik tidak akan
mengganggu mereka dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan
tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa godaan dan timbulnya minat
untuk melakukan kejahatan bagi mereka.
Ketiga, Hijab itu kesucian.
Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman:
وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-
istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Allah subhanahu wa
ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mukmin, laki-laki
maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hati pun tidak akan
bernafsu. Pada keadaan ini maka hati yang tidak melihat maka akan lebih suci.
Keadaan fitnah (cobaan) bagi orang yang banyak melihat keindahan tubuh wanita
lebih jelas dan lebih nampak. Hijab merupakan pelindung yang dapat
menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah
berfirman:
إِنِ اتَّقَيْتُنَّ
فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ
قَوْلا مَعْرُوفًا
“Jika kalian adalah wanita yang bertakwa maka janganlah kalian
tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)
Keempat, Hijab adalah pelindung.
Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Kelima, Hijab itu adalah ketakwaan.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ
أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ
التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian
takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
Keenam, Hijab menunjukkan keimanan.
Allah subhanahu wa
ta’ala tidaklah berfirman tentang hijab kecuali bagi wanita-wanita yang
beriman, sebagaimana firmannya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman.”(QS. An-Nuur: 31), juga firman-Nya: “Dan istri-istri orang
beriman.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dalam ayat-ayat di
atas Allah menghimbau kepada wanita beriman untuk memakai hijab yang menutupi
tubuhnya. Ketika seorang wanita yang benar imannya mendengar ayat ini maka
tentu ia akan melaksanakan perintah Tuhannya dengan senang hati. Maka
bagaimanakah iman seorang wanita yang mengetahui ada perintah dari Rabbnya
kemudian ia tidak melaksanakannya, bahkan ia melanggarnya dengan
terang-terangan di hadapan umum !!! (contohnya mengumbar aurat di muka umum).
Ketujuh, Hijab adalah rasa malu.
Rasulullah bersabda:
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ
النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الْأُوْلىَ : إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ
مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya yang didapatkan manusia pada ucapan nubuwwah yang
pertama kali: Jika kalian tidak malu maka lakukanlah perbuatan sesuka kalian.” (HR. Bukhari)
Wanita yang mengumbar
auratnya tidak disangsikan lagi bahwa tidak ada rasa malu darinya, ia mengumbar
auratnya di mana-mana tanpa ada perasaan risih darinya, ia menampilkan
perhiasan yang tidak selayaknya dibuka, ia memamerkan barang berharganya yang
pantasnya hanya layak untuk ia berikan kepada suaminya, ia membuka sesuatu yang
Allah perintahkan untuk menutupnya!
Kedelapan, Hijab adalah ghirah (rasa cemburu).
Hijab berbanding
dengan perasaan cemburu yang menghinggapi seorang wanita sempurna yang tidak
senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju pada istri dan anak
wanitanya. Betapa banyak pertikaian yang terjadi karena wanita, betapa banyak
tindakan buruk yang terjadi kepada wanita serta betapa banyak seorang lelaki
gagah yang menjadi rusak karena wanita. Wahai para wanita jagalah aurat kalian
supaya kalian menjadi wanita-wanita yang terhormat! Wahai para lelaki
perintahkanlah kepada keluargamu untuk menutup auratnya dan cemburulah kepada
orang-orang dekatmu yang membuka auratnya di hadapan orang lain karena tidak
ada kebaikan bagi seseorang yang tidak mempunyai perasaan cemburu!.
HIKMAH DARI FIRMAN ALLAH:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.” (QS. An Nuur: 2)
Dalam ayat ini Allah
menyebutkan seorang pezina perempuan terlebih dahulu daripada pezina laki-laki,
karena dalam perzinaan seorang wanitalah yang menentukan akan terjadi atau
tidaknya perzinaan, ketika seorang wanita membuka hijabnya dan membuka dirinya
untuk berdua-duaan dengan seorang pria maka wanita ini telah membuka pintu
selebar-lebarnya untuk terjadinya perzinaan! Wallahul musta’an.
0 komentar:
Posting Komentar